Jumat, 30 Maret 2012

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN UMAT







Saya seorang pelayan di sebuah rumah makan, kemudian banyak pembeli yang
ketika beli bertanya dagingnya, daging baru hari ini kan??padahal saya
tahu kalo daging tersebut bukan daging hasil pemotongan hari ini, kalau
saya bilang tidak pemilik rumah makan akan memusuhi saya, demikian juga
ketika pembeli mengatakan koq porsinya sedikit dan lain-lain apakah saya
berdosa kalau saya mengatakan apa saja yang bisa mempertahankan citra
rumah makan?
Jawab
Sebaiknya anda ketika ditanya sementara anda tahu kondisi memang seperti

yang anda gambarkan, anda mengatakan tidak tahu, dan biarkan pemilik
rumah makan yang menanggung semua, adapun anda tahu itu bukan daging hari
ini misalkan tapi anda bilang itu daging hari ini maka anda telah menipu
dan itu merupakan pengkhianatan. Rasulullah SAW bersabda :
من غشنا فليس منا»[رواه مسلم عن أبي هريرة
Barang siapa yang menipu kami (orang-orang islam) maka dia bukan termasuk

dari golongan kami (golongan umat islam) HR.Muslim dari Sahabat Abu Hurairah




Adakah batasan tertentu untuk melaksanakan hadist yang dikatakan do-if? Jawab Para ulama memperbolehkan mengamalkan isi hadist do-if dengan syarat-syarat sebagai berikut : 1. Apabila pada selain sifat-sifat Allah SWT 2. Apabila selain tentang tafsir Quran 3. Apabila ke-do-ifannya tidak terlalu parah 4. Hendaknya sesuai dengan salah satu kaidah-kaidah umum syariah 5. Hendaknya tidak berseberangan dengan hadist sohih atau ijma' Adapun bab-bab yang diperbolehkan untuk mengamalkan hadist do-if antara lain : 1. Keutamaan-keutamaan amal ibadah 2. Manaqib (profil tokoh) 3. Kehati-hatian dalam beramal ibadah 4. Hal-hal yang bisa diterima oleh umat islam 5. Hadist-hadist do-if yang di dukung isinya oleh hadist-hadist lain.





Aurat menurut madzhab imam Syafi'I, adalah sebagai berikut :



Aurat

Bersama Laki-laki
Bersama Perempuan
Dalam Shalat
Ketika Sendiri
Laki-laki
Antara pusar dan lutut
·         Asing (bukan mahramnya): seluruh tubuhnya
·         Mahramnya : antara pusar dan lutut
·         Istrinya : tidak ada aurat
Antara pusar dan lutut
Kedua kemaluannya
Perempuan
·         Asing (bukan mahramnya): seluruh tubuhnya
·         Mahramnya: antara pusar dan lutut
·         Suaminya : tidak ada aurat
·         Asing (bukan mahramnya)muslim : antara pusar dan lutut
·         Asing (bukan mahramnya) kafir : seluruh tubuhnya kecuali yang tampak ketika mengerjakan sesuatu
·         Mahramnya :antara pusar dan lutut

Seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan
Antara pusar dan lutut





Apakah seseorang itu harus mengikuti satu madzhab tertentu seperti madzhab imam Syafi'i misalkan???? Jawab Seseorang untuk terikat dengan satu madzhab sudah merupakan suatu kesepakatan ulama (Ijma') menurut sebagian besar ulama dari madzhab empat, adapaun orang yang tidak mengakui keharusan untuk bermadzhab maka orang ini kasihan, sebab fiqih itu masalahnya banyak sekali dan banyak masalah yang tidak ada dalilnya yang jelas dari Quran atau Hadist tapi dalilnya adalah qiyas atau ijtihad, nah masalah-masalah ini lah yang seorang itu harus mengikuti salah satu madzhab sehingga dia menyembah Allah SWT dengan cara yang benar, sebab masalah yang dalil nya ada dalam Quran dan Hadist dari segi halal haramnya maka itu sudah jelas, tapi masalah-masalah yang tidak ada dasar hukum Quran Hadistnya bagaimana hukumnya? ini butuh ijtihad dan untuk berijtihad dibutuhkan ilmi dan keahlian khusus. Rasulullah SAW bersabda : الحلال بين والحرام بين وبينهما أمور مشتبهات Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas diantara keduanya adalah perkara yang kabur perkara yang kabur inilah tempat ijtihad para ulama, dalam terusan hadist tersebut : فمن اتقى الشبهات فقد استبرء لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه... barang siapa yang takut terhadap keremang-remangan tersebut maka dia telah membebaskan agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh dalam keremangan itu maka dia telah jatuh dalam keharaman, seperti penggembala yang menggembalakan gembalaannya di sekitar jurang maka dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya Syubahat di sini sebagaian ulama mengartikannya medan perbedaan diantara ulama, maka orang yang tidak bermadazhab maka dia akan hidup di dalam kebingungan dan kekalutan oleh karena itu agar kita menyembah Allah SWT dengan benar maka kita harus bermadzhab. Allahu A'lam


Bagaimana hukum menikah nya seorang laki-laki dengan wanita ahli kitab bila wanita tersebut itu asli orang bani israel, dan apa makna syarat sebagian ulama yang mengatakan agar wanita ahli kitab tersebut nenek moyangnya harus memeluk agama ahli kitab sebelum terjadinya penyelewengan kitab mereka. Jawab Seorang lelaki muslim bila ingin menikah dengan wanita ahli kitab baik itu wanita Yahudi atau Nasrani (Kristen) harus memenuhi persyaratan yang sangat sulit sekali, dan sangat jarang sekali syarat-syarat ini bisa terpenuhi pada zaman ini. diantara syarat-syarat nya : dia harus yakin bahwa nenek moyang wanita tersebut memeluk agama nasraniah (kristen) sebelum agama tersebut dihapus oleh agama islam, artinya apabila diketahui bahwa nenek moyang wanita tersebut memeluk agama ahli kitab sebelum dihapusnya agama tersebut oleh syariat islam maka boleh untuk menikahi wanita tersebut. Lalu bagaimana kita mengetahui hal tersebut ?, hal tersebut diketahui melalui buku-buku sejarah, dan buku yang paling bagus untuk mengetahui hal ini adalah buku karangan SAYIDI AHMAD ZAINI DAHLAN yang berjudul "Futuhat Islamiyah" (Ekspansi Islam) dalam buku ini disebutkan seluruh negara-negara barat yang memeluk agama kristen dan yahudi dan kapan mereka (penduduk negeri tersebut) memeluk agama kristen dan yahudi, apakah sebelum islam ataukah sesudahnya, dari sini diketahui kapan masuknya keluarga dia atau warga negaranya ke dalam agama ahli kitab, bila diketahui bahwa keluarga nya memeluk agama ahli kitab setelah dihapus oleh islam maka hukumnya tidak boleh menikahi wanita tersebut.Allahu A'alam.


Bila ditanya apa hikmah pelarangan salat selepas solat asar, maka jawabannya salat sunnah itu ada macam-macam salat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti solat sunnah rawatib yakni sebelum (qabliyah) dan sesudah (ba'diyah) salat fardlu dan witir boleh dikerjakan kapan saja meskipun selepas solat asar dan subuh, yang kedua solat sunnah yang memiliki sebab pra solat (Dzu sabab mutaqaddim), contohnya solat tahiyatul masjid dan solat sunnah tawaf, solat-solat sunnah ini menurut madzhab imam Syafi'i boleh dikerjakan kapan saja, demikian juga solat yang memiliki sebab bersamaan dengan pelaksanaan solat tersebut seperti solat gerhana matahari(kusuf) dan bulan (khusuf) juga boleh dilaksnakan kapan saja, adapun bila solat sunnah tersebut memiliki sebab pasca solat seperti dua rakaat sebelum bepergian jauh atau dua rakaat sebelum melakukan ihram haji atau umrah atau bila solat sunnah tersebut sunnah mutlak tanpa ada kondisi apa-apa maka tidak boleh dilaksankan selepas solat asar da selepas solat subuh, bila ditanya mengapa?apa hikmahnya? jawabnya ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang hikmah pelarangan tersebut tapi yang paling kuat adalah perintah ini adalah ta'abudi, yakni diajarkan oleh Rasulullah SAW demikian dan kita melaksanakan saja perintah tersebut karena akal manusia tidak bisa mencernanya. adapun dalil dari jumlah rakaat salat fardlu subuh 2 rakaatm dzuhur dan asar 4 rakaat, maghrib 3 rakaat dan isya4 rakaat adalah hadist isra' mi'raj dimana disitu malaikat jibril mengajari Rasulullah SAW cara solat sekaligus jumlah rakaatnya, hikmahnya apa? lagi-lagi ini dikembalikan sebagai sesuatu yang ta'abbudi akal manusia tidak bisa mencerna makna yang ada dibaliknya, kita diperintahkan syariat untuk melaksanakannya kewajiban kita melaksanakannya baik kita tahu hikmah atau sebab dibalik perintah itu ataukah tidak. Allahu A'lam.  


Apa hukum mendengarkan lagu-lagu dari kaset atau televisi sementara kita tahu bahwa di dalam lagu tersebut digunakan peralatan musik seperti gitar? Jawab Mendengarkan lagu yang di dalamnya tidak terdapat gerakan-gerakan erotis atau yang mengundang syahwat dan tidak ada gitar serta peralatan musiknya hukumnya adalah mubah atau boleh, tapi apabila di dalam lagu tersebut ada gitar dan alat-alat lahw (alat musik yang membuat lupa kepada Allah SWT) yang diharamkan syariat apakah rekaman suara sesuatu yang haram itu hukumnya juga haram terdapat perbedaan pendapat diantara ulama, danulama yang mengatakan bahwa gema atau rekaman atau suara pantulan dari sesuatu yang haram itu haram maka maslah ini pun hukumnya haram menurut ulama ini, dan ulama yang mengatakan hukum rekaman atau suara pantulan tadi itu mubah atau boleh maka hukumnya adalah boleh, dan banyak diantara ulama yang memperbolehkannya dengan syarat tidak menjadikan pendengarnya melakukan keharaman dan tidak menyebabkan meninggalkan suatu kewajiban dan semakin anda menghindarihal tersebut maka semakin baik karena Rasulullah SAW bersabda : الغناء ينبت النفاق في القلب كما بنبت الماء البقل lagu menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan baql (sayuran semacam sawi) dalam sabda Beliau SAW yang lain : لأن يمتلئ جوف أحدكم قيحاً خيراً له من أن يمتلئ غنا Isi perut kalian lebih baik dipenuhi oleh nanah dari pada dipenuhi oleh lagu atau sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah SAW Allahu A'lam


x

0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Site Info

Text

عبد الر حمن بن اسمائيل Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers